Notification

×

Iklan

Iklan

Aturan Lembek, Pengecer BBM Subsidi Gemuk Di Selayar

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T02:25:44Z
Antrian panjang di APMS Jl. Veteran Selayar 

Liputan14.id, Kepulauan Selayar - Bisnis Bakar Minyak (BBM) Subsidi eceran di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi hal yang biasa dipertontonkan, bahkan mulai dari depan Agen Premium Minyak Solar (APMS) sampai ke dalam gang sempit kota Benteng akan tidak sulit menemukan pengecer BBM Subsidi.

Hal tersebut terkesan wajar, seakan sudah menjadi usaha legal yang di“restui” oleh pihak Pemerintah Daerah dengan tidak menertibkannya. Bagi para pengecer, Pamflet surat edaran dari Polres Kepulauan Selayar yang ditempel di setiap APMS dianggap hanya bacaan Mading belaka.

Dari pantauan langsung, diperoleh fakta bahwa antrian kendaraan roda dua dan roda empat milik para pengecer sudah berbaris rapi malam harinya menuju pintu masuk di semua APMS Kepulauan Selayar. Salah satu APMS yang “menyambut” baik mereka yaitu di APMS Tanri Jaya Jalan Veteran, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng yang turut andil dalam kemacetan lokal, pada Senin (18/03/2024).

Antrian pemburu Pertalite membuat kemacetan 

Pintu pagar APMS Tanri Jaya di Jalan Veteran Kota Benteng akan dibuka sekitar pukul 08.00 Wita, dengan wajah-wajah langganan pemburu Pertalite yang berada di garis terdepan bersiap merangsek masuk agar tak didahului oleh pelanggan biasa yang hanya membeli Pertalite sesuai kebutuhan saja. Banyak konsumen yang tentunya dirugikan, kesempatan membeli BBM murah pemerintah menjadi sulit imbas dipotong jalannya.

Konsumen biasa terpaksa mengantri lama

Para pencari Pertalite tersebut akan berlomba kembali mengantri putaran kedua, setelah mengosongkan tangki kendaraan yang khusus diperuntukkan untuk menimba Pertalite. Bahkan ada yang menyalin kejerigen 20 liter di depan APMS yang penting cepat kembali mengantri.

Aktifitas para Mafia Pertalite kompak mulai sibuk bila stok APMS telah datang, ibarat ada “orang dalam” yang berbisik kemudian bermain mengambil keuntungan dari situasi kelonggaran aturan main Pemerintah Daerah.

Merujuk pada aturan yang menyatakan bahwa para Penjual BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.

Bahkan pengecer yang berlabel Pertamini sekalipun dalam berbagai kesempatan dan penjelasan Pertamini dianggap ilegal oleh Pertamina yang menekankan Pertamina dan Pertamini tidak ada hubungan bisnis sama sekali. Apabila yang dijual Pertamini adalah BBM subsidi maka Pasal 55 UU 22/2001 juga akan menjeratnya.

Dinas Instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berwenang menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi seakan tak punya “Taji” dan nyali memilih untuk menutup mata membiarkan kejahatan tersebut tumbuh merajai jalanan kota Benteng. ~BM~

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update