![]() |
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapkan MS sebagai tersangka Korupsi dana Kredit Nasabah BRI Unit Kalosi (Photo: Istimewa) |
LIPUTAN14.ID, Makassar - Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan MS sebagai tersangka kasus korupsi di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Tersangka diduga menyalahgunakan dana kredit nasabah dari tahun 2022 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.080.041.365.
Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 Saksi, 2 ahli, dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Ekspose penyidikan dilakukan di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu, 11 September 2024, yang mengonfirmasi adanya dua alat bukti yang cukup. Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 dikeluarkan pada hari yang sama.
Modus Korupsi yang dilakukan MS sebagai Mantri di BRI Unit Kalosi diduga secara sengaja tidak menyetorkan uang dari angsuran dan pelunasan kredit nasabah ke dalam sistem BRI. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, sejumlah pembayaran kredit tidak tercatat, merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan nasabah di Kabupaten Enrekang.
Akibat perbuatan MS, kerugian yang dialami BRI mencapai Rp1,08 miliar. Kejaksaan kini sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik , dan pemblokiran aset untuk mempercepat proses hukum.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Pihak Kejati juga menekankan bahwa Saksi-saksi yang dipanggil harus kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang menghambat penyidikan.
Tersangka MS resmi diadakan selama 20 hari, mulai 11 September hingga 30 September 2024, di Lapas Klas 1 Makassar. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024.
MS diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah proses penyidikan selesai. Tim Penyudik juga berkomitmen untuk melakukan penyidikan dengan integritas dan profesionalisme, serta sesuai peraturan-peraturan yang berlaku. (*)