![]() |
Sertu Andi Basruddin, melaksanakan pendampingan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) |
Liputan14.id, Kepulauan Selayar – Sebagai bentuk nyata komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah hingga ke tingkat Desa, anggota Kodim 1415/Selayar Koramil 1415-04/Bontomatene, Babinsa Desa Parak, Sertu Andi Basruddin, melaksanakan pendampingan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung pada Selasa (3/6/2025), pukul 09.45 Wita, bertempat di Kantor Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebanyak 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari empat dusun di wilayah Desa Parak menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per keluarga. Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah desa untuk mendukung masyarakat yang terdampak kondisi sosial ekonomi tertentu dan memenuhi kriteria penerima berdasarkan hasil musyawarah desa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan pendamping desa, di antaranya:
* Muh. Kamar, Plt Kepala Desa Parak
* Kartia, Sekretaris Desa Parak
* Sakinah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Desa Parak
* Sertu Andi Basruddin, Babinsa Desa Parak
* Briptu Ardiansyah Putra, Bhabinkamtibmas Desa Parak dan Desa Barugaia
* Asriadi, Sekretaris BPD Desa Parak
* Arwin, Pendamping Desa Parak
* Seluruh anggota BPD
* Para Kepala Dusun serta Ketua RK dan RT Desa Parak
Dalam keterangannya, Sertu Andi Basruddin menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam proses penyaluran bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat desa yang membutuhkan.
> *“Kami hadir untuk memastikan bahwa penyaluran BLT berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan transparan. Ini bagian dari pengabdian kami kepada rakyat,”* ujar Sertu Andi.
Adapun kriteria penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Triwulan II antara lain:
1. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data desa.
2. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari program pemerintah lain seperti PKH atau BPNT.
3. Mengalami kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan akibat situasi tertentu.
4. Memiliki anggota keluarga yang tergolong rentan, seperti balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
5. Ditetapkan sebagai penerima melalui hasil musyawarah desa (musdes) atau musyawarah desa khusus (musdesus).
Plt Kepala Desa Parak, Muh. Kamar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung kelancaran kegiatan ini, sekaligus berharap agar bantuan yang diberikan dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga penerima.
Dengan pelaksanaan yang transparan dan partisipatif, penyaluran BLT-DD ini tidak hanya menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat desa, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan kepercayaan publik terhadap tata kelola desa yang inklusif dan akuntabel.