Notification

×

Iklan

Iklan

Capaian BPN Selayar 2025 Terungkap, Ini Jawaban Resmi Soal Isu Layanan Lambat

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T04:57:58Z

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 


Liputan14.id | SELAYAR – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sekaligus menanggapi sorotan publik terkait layanan pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinilai berjalan lambat. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Kamis (20/11/2025).


Suharno menegaskan bahwa BPN Kepulauan Selayar berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, serta sesuai prosedur hukum. Ia membeberkan bahwa sejumlah program strategis dan pelayanan rutin telah berhasil dituntaskan sepanjang tahun ini.


“Untuk Program Strategis Nasional PTSL, kami menyelesaikan 420 bidang. Kemudian Sertipikat Nelayan dan UKM masing-masing sebanyak 100 bidang, serta 40 bidang tanah wakaf. Kami juga menyelesaikan pensertipikatan enam bidang aset pemerintah daerah,” ujarnya.


Selain program prioritas, BPN Selayar tetap membuka layanan permohonan rutin dari masyarakat, termasuk pemecahan sertipikat.

Terkait keluhan warga yang menuding BPN mempersulit pemecahan SHM meski objek tanah disebut telah inkracht, Suharno memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa BPN tidak pernah memperlambat atau menghambat layanan apa pun.


Menurutnya, permohonan pemecahan SHM Nomor 274 belum dapat diterima melalui loket pendaftaran karena masih terdapat sejumlah kendala administratif yang wajib dipenuhi oleh pemohon.


“Ada tiga hambatan utama yang membuat permohonan itu belum bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.


Pertama, adanya laporan kepolisian terkait objek tanah yang dimohon masih aktif dan belum ada penerbitan Surat Pemberhentian Penyelidikan dari Kepolisian dan Kantor pertanahan juga dimintai keterangan oleh kepolisian atas permasalahan teersebut.


“Selama ini belum ada penerbitan Surat Pemberhentian Penyelidikan dari Kepolisian,” kata Suharno.


Kedua, terdapat adanya papan bicara di lokasi, yang menunjukkan masih ada keberatan atau klaim dari pihak lain.


Ketiga, surat pernyataan tidak dalam sengketa dibuat oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik sertipikat dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (sesuai permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 54 ayat 1 (b)


Suharno memastikan setiap layanan pertanahan hanya dapat diproses jika persyaratan lengkap dan tanahnya tidak ada sengketa. Ia menekankan bahwa BPN justru berhati-hati agar setiap keputusan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.


“Jika syarat lengkap dan tanahnya tidak sengketa, kami pasti proses. Tidak ada yang diperlambat,” ujarnya.


Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mencegah kesalahpahaman terkait layanan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update