Notification

×

Iklan

Iklan

         
    
    
        
            ðŸ•Œ MASJID 99 KUBAH         
        
            Ikon Wisata Religi Kota Makassar         
    

Serka Sageruddin Sambangi KUA Bontosikuyu, Dorong Sinergi Pembinaan Masyarakat

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T11:15:46Z




Liputan14.id | SELAYAR — Babinsa Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Serka Sageruddin, menggelar anjangsana ke Kantor KUA Kecamatan Bontosikuyu, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Bontoala, Desa Harapan.

Dalam anjangsana tersebut, Serka Sageruddin membangun komunikasi dengan pegawai KUA Kecamatan Bontosikuyu. Pertemuan itu membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Harapan.

Serka Sageruddin mengajak pegawai KUA dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran. Ia mendorong seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran di lingkungan sekitar.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dari kebakaran. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujar Serka Sageruddin.

Dalam kesempatan tersebut, pegawai KUA Kecamatan Bontosikuyu juga mengajak Babinsa untuk memberikan pendampingan ketika pihak KUA turun ke tengah masyarakat. Pendampingan tersebut bertujuan mendukung kegiatan penyampaian pengetahuan dan pemahaman agama kepada warga.

Serka Sageruddin menyambut baik komunikasi tersebut dan siap membangun koordinasi dengan pihak KUA dalam kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Babinsa dan unsur pemerintahan maupun lembaga di wilayah dapat memperkuat pembinaan masyarakat.

Pertemuan tersebut juga membahas informasi terkait ketentuan usia minimal perkawinan. Dalam pembahasan, pegawai KUA menyampaikan bahwa ketentuan usia minimal perkawinan bagi perempuan dan laki-laki saat ini sama-sama 19 tahun.

Melalui anjangsana tersebut, Serka Sageruddin terus memperkuat komunikasi dengan berbagai unsur di wilayah binaannya. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi bagian dari upaya Babinsa menjaga hubungan serta koordinasi dengan instansi yang berada di wilayah Desa Harapan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update