Notification

×

Iklan

Iklan

Wamen ATR Ossy Serahkan 65 Sertifikat Elektronik, Jaminan Hukum yang Tak Bisa Dipalsukan

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T03:30:25Z

 

Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang (Photo: Istimewa) 

Liputan14.id | SEMARANG — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertifikat Elektronik kepada warga Kabupaten Semarang. Penyerahan dilakukan secara _door to door_ sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat.


Dalam kunjungan ke Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Jumat (25/4/2025), Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertifikat Elektronik lebih aman dibandingkan sertifikat konvensional.  


“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” ujarnya.


Sertifikat yang dibagikan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mencakup 1 Sertifikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertifikat wakaf, dan 61 Sertifikat Hak Milik.


Di Kabupaten Semarang, program PTSL menargetkan penerbitan 19.840 sertifikat. Hingga saat ini, sebanyak 11.471 sertifikat telah berhasil diterbitkan. Secara nasional, dari total target 126 juta bidang tanah, sekitar 76 persen telah tersertifikasi. Pemerintah berkomitmen menuntaskan sisa 24 persen secara bertahap.


Wamen Ossy juga menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan akan dilakukan secara bertahap agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


“Perubahan ini tidak bisa dilakukan secara drastis karena bisa menjadi kontraproduktif. Bismillah, kita jalankan secara konsisten, mulai dari pusat hingga daerah,” katanya.


Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, turut mengapresiasi program PTSL dan kemudahan yang ditawarkan oleh Sertifikat Elektronik, termasuk akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


“Kalau sertifikat hilang atau rusak, cukup dicek lewat aplikasi dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu,” ungkapnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update