Notification

×

Iklan

Iklan

Program Sertifikasi Tanah Wakaf Digalakkan BPN Selayar di Pasimasunggu

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T08:56:24Z

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar gelar sosialisasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di pulau Jampea (Photo: Istimewa) 

Liputan14.id | SELAYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga desa di Pulau Jampea, yaitu Desa Kembang Ragi dan Desa Labuhan Pamajang (Kecamatan Pasimasunggu), serta Desa Lembang Baji (Kecamatan Pasimasunggu Timur).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Selayar, Suharno, SH, MH, dan dihadiri oleh jajaran BPN, Kepala KUA, Sekcam Pasimasunggu, Nur Amin, S. Sos, para kepala desa, perangkat desa, serta pengurus masjid.


Menurut Suharno, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Selayar yang ditandatangani pada 7 Mei 2025. Dasar hukum program ini mengacu pada Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah di seluruh Indonesia.


“Tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, mencegah sengketa, dan meningkatkan nilai serta manfaat tanah wakaf bagi masyarakat,” jelas Suharno.


Yang menarik, proses sertifikasi ini sepenuhnya gratis (Rp 0,-). Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari BPN, pemerintah daerah, Kemenag, BWI, Kejaksaan, hingga masyarakat untuk bersinergi demi kelancaran program.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi tanah wakaf demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan lahan tersebut di masa depan. (ar/sw)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update