Notification

×

Iklan

Iklan

Sinergi Lintas Sektor Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Selayar

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T18:28:11Z

 

BPN Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Stakeholder terkait lakukan sosialisasi terpadu Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Benteng (Photo: Istimewa) 
Liputan14.id | SELAYAR – Upaya percepatan legalisasi aset keagamaan terus digencarkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Benteng, Selasa (20/5).

Kegiatan ini melibatkan para nadzir wakaf, tokoh agama, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Selayar menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.

“Dengan sertipikat wakaf, tanah-tanah milik umat akan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ini akan mempermudah pengelolaan ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar turut menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program ini. Ia mengapresiasi kolaborasi BPN, BWI, Pemda, dan Kejaksaan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam urusan umat.

Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan BWI yang menjelaskan aspek hukum wakaf, prosedur sertipikasi, serta peran dan tanggung jawab nadzir dalam mengelola aset wakaf secara profesional dan amanah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertipikasi ini dan siap memfasilitasi pelayanan administrasi serta regulasi yang dibutuhkan di tingkat daerah. (*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update