Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Selayar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Penyuluhan Terpadu di Bontomatene

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T12:55:37Z

Antusias peserta dalam Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf oleh Kantor Pertanahan Kepulauan di Kecamatan Bontomatene (Photo: Istrinya) 

Liputan14.id | Kepulauan Selayar, – Untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf tempat ibadah dan fasilitas sosial keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan Negeri menggelar Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Bontomatene, Kamis (12/6/2025).


Penyuluhan dihadiri para pengurus masjid, imam, kepala dusun, dan kepala desa se-Kecamatan Bontomatene. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Selayar. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan dan sosial yang sangat penting dan harus dijaga serta diamankan secara hukum.


“Legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa,” ujarnya.


Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar, Suharno, menjelaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan secara sinergis di tingkat daerah.


“Program ini didukung penuh oleh Pemkab Selayar, Kemenag, Kejari, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Selayar, berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 7 Mei 2025,” katanya.


Ia menambahkan bahwa objek dari program ini meliputi masjid, mushola, pesantren, madrasah, serta fasilitas sosial keagamaan lainnya. Suharno pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di Bontomatene untuk mendukung program tersebut agar seluruh tanah wakaf dapat bersertipikat.


“Ini adalah bagian dari ladang amal. Semoga niat baik kita mendapat ridha Allah SWT dan memberi manfaat besar bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kasi Zakat Kemenag Selayar menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Ia mendorong para nadzir atau pengurus masjid dan mushola agar segera mengurus dokumen wakaf untuk difasilitasi oleh Kemenag.


Dukungan serupa juga datang dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Selayar, Asrudin, yang menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan hadir sebagai pendamping hukum agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai regulasi.


Camat Bontomatene turut menyampaikan apresiasinya terhadap program ini dan menyatakan siap mengawal pelaksanaannya di wilayahnya.


Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh para peserta. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para narasumber guna memahami lebih dalam tentang pentingnya legalitas tanah wakaf dan prosedur pensertipikatannya. (*)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update