![]() |
Babinsa Desa Kaburu, Kecamatan Bontomanai, Serma Jumasri melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak. |
Liputan14.id Kepulauan Selayar – Babinsa Desa Kaburu, Kecamatan Bontomanai, Serma Jumasri melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak yang berkeliaran di wilayah Desa Kaburu. Selasa (05/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dari rumah ke rumah dengan tujuan menyampaikan himbauan kepada pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan peliharaannya secara bebas.
Sosialisasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Danramil 1415-04/Bontomatene, Kapten Arh Muh. Danial Rustam. Atas persetujuan beliau, Babinsa turut mendampingi tim yang terdiri dari personel Satpol PP dipimpin oleh Suardi bersama lima anggota, Kadus Tanah Bau Suhardi, dan Kadus Kaburu Barat Baso Lolo.
Beberapa poin penting yang disampaikan kepada masyarakat antara lain penyampaian surat edaran Perda yang menjadi atensi langsung dari Bupati, pendataan pemilik ternak dengan melampirkan KTP serta dokumentasi foto. Warga juga diimbau bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun ke depan jika himbauan ini tidak dipatuhi maka akan diberlakukan sanksi tegas berupa penangkapan terhadap ternak yang dibiarkan berkeliaran.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari peternak sapi di desa tersebut yang memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Harapannya, melalui upaya persuasif dan pendekatan langsung, kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah dapat meningkat demi menciptakan desa yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami selaku peternak hewan, berterima kasih atas adanya langkah sosialisasi seperti ini agar seluruh peternak bisa menyadari tentang pentingnya penertiban hewan ternak, selama ini biasanya hanya sistem ganti rugi jika hewan peliharaan kami ada ada yang merusak tanaman" ujar Daeng Asnur salah seorang peternak.